PERANGKAT DESA
PERANGKAT DESA........
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu :
- Desa Swasembada;
Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swakarya; dan
Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swadaya.
Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi
Sesuai dengan tingkat perkembangan desa, Desa Gayam termasuk kategori Desa Swasembada, sehingga dalam Susunan Organisasi Pemerintah Desa Gayam memiliki 3 (tiga) Kepala Urusan dan 3 (tiga) Kepala Seksi.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
-
KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas : Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
-
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan Pembangunan, seperti : pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti : pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan Masyarakat, seperti : tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Perangkat Desa terdiri atas :
- SEKRETARIAT DESA
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan, serta masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas : membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
-
- Melaksanakan Urusan Ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan Urusan Umum seperti : penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan Urusan Keuangan seperti : pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan Urusan Perencanaan seperti : menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- KEPALA URUSAN
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan mempunyai fungsi :
-
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan, memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi : mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Sekretariat Desa Gayam dipimpin oleh Sekretaris Desa (Bapak Narito) dan dibantu oleh :
-
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
- PELAKSANA TEKNIS
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, serta masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi, mempunyai fungsi :
-
- Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi : melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai fungsi : melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi : melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pelaksana Teknis dalam Pemerintah Desa Gayam terdiri dari :
-
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Pelayanan
- PELAKSANA KEWILAYAHAN
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi :
-
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
BUKU REGISTER DESA SESUAI TUPOKSI PERANGKAT DESA
Berbicara buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku register desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri No. 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa.
Berikut daftar buku Register Desa yang dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa :
- Sekretaris Desa
- Buku Peraturan Di Desa;
- Buku Keputusan Kepala Desa;
- Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
- Buku Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Cuti Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Tanah Kas Desa;
- Buku Tanah di Desa;
- Buku Leter C Desa;
- Buku Rincik Desa;
- Buku Perubahan Hak Milik (Jual-beli, Hibah, Tukar Guling, Sewa).
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
- Buku Ekspedisi;
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
- Buku Tamu Umum;Buku Tamu Khusus;
- Buku Notulen Musyawarah;
- Buku Presensi Musyawarah;
- Buku Regster Pelayanan Surat;
- Buku Disposisi Surat;
- Buku Presensi Dinas / Ceklock.
- Kepala Urusan Keuangan
- Buku Kas Umum;
- Buku Kas Pembantu;
- Buku Kas Pembantu Pajak;
- Buku Bank Desa;
- Buku Kekayaan (Aset) Desa;
- Buku Data Penggunaan Aset Desa;
- Buku Data Aset Desa Yang Dihapus;
- Buku Data Aset Desa;
- Buku Bagi Hasil Desa;
- Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
- Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
- Buku SPJ Honorarium LKD;
- Buku Dokumen SPJ Kegiatan.
- Kepala Urusan Perencanaan
- Buku RPJMDes;
- Buku RKPDes;
- Buku APB Desa;
- Buku Rencana Anggaran Biaya;
- Buku Dokumen Rencana Kegiatan.
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Buku Induk Penduduk;
- Buku Mutasi Penduduk Desa;
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
- Buku Penduduk Sementara;
- Buku Kartu Tanda Penduduk;
- Buku Kartu Keluarga;
- Buku Profil Desa;
- Buku Profil RT, RW, dan Dusun;
- Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
- Buku Data Catatan Kejadian;
- Buku Data Ijin Keramaian;
- Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;
- Buku Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR).
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
- Buku Kegiatan Pelatihan Pemdes / BPD / LKD;
- Buku Kegiatan LKD;
- Buku Data Usaha Ekonomi Masyarakat;
- Buku Data Pertanian;
- Buku Data Peternakan.
- Kepala Seksi Pelayanan
- Buku Data Pengurus LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPAM, Linmas);
- Buku Data Profil Lembaga Pendidikan dan Kursus serta TPQ dan Diniyah;
- Buku Data Profil Kesehatan Masyarakat;
- Buku Data Profil Ormas;
- Buku Data Profil Orpol;
- Buku Data Profil Organisasi Pemuda;
- Buku Data Profil Perempuan;
- Buku Data Profil LSM;
- Buku Data Profil Pokmas;
- Buku Data Kegiatan Lembaga Pendidikan;
- Buku Data Kegiatan Kesehatan Masyarakat;
- Buku Data Kegiatan Ormas, Orpol, Ormuda, Orpuan, LSM, Pokmas;
- Buku data Tuna Sosial (Disabilitas);
- Buku Data Residivis.
- Kepala Dusun
- Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
- Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
- Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
- Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.
CATATAN :
- Bahwa format administrasi ini berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016
- Bahwa format administrasi ini juga berpedoman pada Permendagri nomor 1 tahun 2016
- Bahwa sebagian format administrasi ini berdasarkan kreatifitas penulis.
- Bahwa sebagian format administrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
- Bahwa pengguna format ini masih terbuka untuk menambah sesuai dengan kebutuhan desa. docKoen/copasdikutip dari Simpledesa.com
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin